SEJARAH LAHIRNYA HUKUM DI INDONESIA

 







Hukum tertulis untuk pertama kalinya yang dikenal dalam sejarah adalah Undang-Undang Hamurabi, pada zaman kerajaan Babilonia, pada sekitar tahun 1950 SM. Jadi undang-undang pertama kali bukan lahir di Eropa.

Pertanyaan yang tidak mudah dijawab sampai hari ini adalah kapan sesungguhnya hukum itu lahir? Berapa usianya? Yang jelas hukum itu mulai ada dan dikenal sudah sejak lama sekali, bahkan ada yang berpendapat usia hukum itu sama dengan usia manusia sendiri. Ada sebuah ungkapan “ubi societas ibi ius”, yaitu di mana ada masyarakat maka di situ ada hukum. Bahkan penulis berpendapat bahwa hukum itu lebih tua usianya dari manusia, karena jauh sebelum ada manusa Tuhan sudah menetapkan sunnatulloh (hukum alam) yang mengatur alam semesta, semisal bagaimana bumi dan planet-planet lain berjalan mengikuti garis edarnya mengitari matahari. Kemudian ketika Tuhan menciptakan Adam dan Hawa yang diyakini sebagai manusia pertama, yang akan menghuni dan mengelola isi bumi, Tuhan juga sudah melengkapinya aturan hukum tertentu, seperti hukum perkawinan. Sebagai contoh ketika mereka akan menikahkan anak-anaknya yaitu Habil dan Qobil harus diselang seling dengan saudara perempuannya.

Sebagai mahluk sosial (zoon politicon), manusia dalam berinteraksi satu sama lain seringkali tidak dapat menghindari adanya bentrokan-bentrokan kepentingan (conflict of interest) di antara mereka. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan kerugian, karena biasanya disertai pelanggaran hak dan kewajiban dari pihak satu terhadap pihak lain. Konflik-konflik semacam itu tidak mungkin dibiarkan begitu saja, tetapi memerlukan sarana hukum untuk menyelesaikannya. Dalam keadaan seperti itulah, hukum diperlukan kehadirannya untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi. Tanpa hukum, kehidupan manusia akan liar, siapa yang kuat dialah yang menang. Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya.
Hakekatnya hukum sendiri dapat dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis atau hukum ¬undang-undang dan hukum kebiasaan. Secara kronologis, harus lebih dahulu disebut hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan, kemudian baru hukum tertulis dan hukum perundang¬-undangan. Lahirnya hukum tertulis itu pasti baru pada saat orang-orang sudah mulai mulai pandai menulis dan membaca, sedang hukum-undang-undang tatkala dalam masyarakat itu telah terbentuk negara dan disusun badan perundang-undangannya walaupun masih bersifat sederhana sekali. Dengan demikian, sesuatu hal yang logis apabila hukum kebiasaan atau hukum tidak tertulis usianya lebih tua dibandingkan dengan hukum tertulis atau hukum perundang-undangan. Hukum kebiasaan atau hukum tidak tertulis sudah lama dikenal, terhitung sejak orang-orang belum mengenal tulis baca sama sekali, asal orang-orang itu sudah hidup bermasya¬rakat. Hukum kebiasaan ini sumbernya ialah kebiasaan sehari-hari, yang didasarkan pada pandangan dan kesadaran orang-orang dalam masyarakat yang bersangkutan, bahwa kebiasaan itu adalah memang seharusnya ditaati. Secara tradisionil, penguasa-penguasa dahulu hanya mendasarkan cara-cara pemerintahannya kepada pertimbangan penilaian-penilaiannya sendiri saja. Sebelum tahun 1800 SM, sebagian besar hukum yang digunakan pada saat itu adalah hukum kebiasaan.
Sejalan dengan kemajuan kemasyarakatan dan kenegara¬an yang makin lama makin luas, makin sibuk, makin ramai dan lain-lain, orang mulai merasa tidak cukup puas dengan hukum¬-hukum yang tidak tertulis saja, baik dalam hubungan-hubungan hidupnya sehari-hari atau dalam hubungan pemerintahannya. Perlu dicatat bahwa kebiasaan itu menjadi samar-samar di sana- sini memperlihatkan perbedaan-perbedaan yang terlampau besar menurut keadaan tempat dan waktu. Sehingga di dalamnya tidak ada kepastian hukum atau keseragaman hukum. Oleh karena itu, dalam perkembangannya manusia mulai membutuhkan hukum dalam bentuk tertulis dan kemudian dibuatlah hukum tertulis. Hukum tertulis untuk pertama kalinya yang dikenal dalam sejarah adalah Undang-Undang Hamurabi, pada zaman kerajaan Babilonia, pada sekitar tahun 1950 SM. Jadi undang-undang pertama kali bukan lahir di Eropa. Tetapi ada juga pendapat yang mengatakan bahwa mula-mula ahli-ahli hukum Romawilah yang menghendaki bahwa peraturan-peraturan hukum itu hendaknya dituliskan. Bukan itu saja, malahan lebih jauh himpunan peraturan-peraturan hukum itu ditetapkan dengan pasti dalam Kitab-kitab Undang-Undang (kodifikasi) dan hanya himpunan undang-undanglah yang hendaknya dianggap satu-satunya sumber hukum. Bagaimana menurut pendapat Anda? 

Komentar

Postingan Populer